Poin pertama deklarasi yakni menjadikan aliansi tersebut sebagai wadah dakwah amar ma'ruf nahi munkar. Kedua, memaksimalkan upaya preventif, antisipatif, serta proaktif membela dan melindungi umat dari berbagai upaya penyesatan akidah dan syariat yang dilakukan kelompok Syiah di Indonesia.
Ketiga, menjalin ukhuwah islamiyah dengan berbagai organisasi dan gerakan dakwah di Indonesia untuk mewaspadai, menghambat, dan mencegah pengembangan ajaran Syiah. Keempat, mendesak pemerintah agar segera melarang penyebaran paham dan ajaran Syiah, serta mencabut izin seluruh organisasi, yayasan, dan lembaga yang terkait dengan ajaran Syiah di seluruh Indonesia.
Ketua Pengurus Harian Aliansi Nasional Anti-Syiah Athian Ali M. Dai mengatakan deklarasi tersebut digelar karena telah terjadi keresahan di masyarakat atas ajaran Syiah. Langkah aksi setelah deklarasi hari ini yaitu menjadikan masjid-masjid sebagai penampung laporan keresahaan warga atas Syiah. "Pemerintah harus melarang kegiatan Syiah. Kami tidak melarang mereka punya keyakinan (Syiah)," ujarnya seusai acara.
Dia pun meminta umat non-Syiah agar tidak terpancing provokasi dari pihak mana pun. Aliansi akan terus bergerak agar pemerintah pusat melarang penyebarluasan Syiah di Indonesia. "Aturan itu kami minta dari pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah," ujarnya.
Penyelenggara deklarasi juga mengundang Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan. Namanya tercantum pada baliho besar acara di depan Masjid Al-Fajr milik Ketua FUUI Athian Ali M. Dai, yang menjadi tempat deklarasi sekaligus orasi sejumlah ulama. Namun, hingga acara usai, kader PKS yang biasa disebut Kang Aher itu tak tampak.
Abdi M. Soeherman, juru bicara komunitas Syiah Al-Muntazar, mengatakan deklarasi tersebut tidak layak digelar karena melanggar hukum, UUD 1945, serta nilai dan semangat Pancasila. "Karena semuanya memiliki hak beragama," kata Abdi dalam pernyataan tertulisnya.
Selain itu, ujar Abdi, pernyataan antiagama atau mazhab tertentu yang dilakukan secara luas di hadapan publik merupakan pelanggaran hukum dalam kategori pidana kebencian yang dapat menyebabkan pelakunya ditindak secara hukum. []
Sumber : TEMPO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar