Sabtu, 26 April 2014

Sekedar Tanggapan Terhadap Empat Poin Deklarasi Anti-Syiah di Bandung

ALIANSI NASIONAL ANTI SYIAH - Minggu pagi, 20 April 2014, di Masjid Al-Fajr, jalan Cijagra Bandung, Forum Ulama Umat Indonesia (FUUI) yang digagas oleh Pak Athian Dai menyeru umat Islam untuk anti syiah.

Agenda FUUI yang jelas bertentangan dengan fatwa ulama internasional. Sebagaimana diakui ulama dan cendekiawan Muslim Dunia dalam konferensi internasional yang melahirkan Risalah Amman bahwa Syiah adalah salah satu mazhab Islam yang memiliki banyak persamaan dengan mazhab Islam lainnya.

Dengan tidak berpijak pada hukum negara dan ajaran Islam, FUUI mendeklarasikan gerakan anti syiah dengan menghadirkan segelintir ulama dan orang-orang yang tidak mengenal khazanah Islam secara mendalam.

Dalam deklarasi itu disebutkan empat poin yang menjadi komitmen FUUI untuk menghadang kaum Muslimin Syiah di Indonesia.

Pertama, gerakan aliansi yang digagas FUUI sebagai wadah dakwah amar maruf nahi munkar.

Kedua, memaksimalkan upaya preventif, antisipatif, serta proaktif membela dan melindungi umat dari berbagai upaya penyesatan akidah dan syariat.

Ketiga, menjalin ukhuwah Islamiyah dengan berbagai organisasi dan gerakan dakwah di Indonesia untuk mewaspadai, menghambat, dan mencegah pengembangan Syiah.

Keempat, mendesak pemerintah agar segera melarang penyebaran paham dan ajaran Syiah, serta mencabut izin seluruh organisasi, yayasan, dan lembaga yang terkait dengan ajaran Syiah di seluruh Indonesia.

Sekedar Menanggapi

Poin pertama dan kedua jelas tidak memiliki landasan yang kuat dan cenderung subjektif karena setiap ormas Islam pasti memiliki pemaknaan tersendiri dengan amar maruf nahi munkar. Jika diarahkan untuk menyeru Muslimin Syiah menjadi Wahabiyah maka itu bukan dakwah yang diajarkan Islam. Serulah kaum Muslim Syiah dengan jalan dialog secara ilmiah, bukan dengan mengumumkan kebencian.

Poin ketiga tidak pernah terbukti. Sampai sekarang ini FUUI tidak pernah berani mengundang ulama Syiah perwakilan IJABI dan ABI, akademisi yang ahli dalam Syiah, dan pengikut Syiah sendiri yang memiliki kafasitas keilmuan tentang Syiah. Jika hanya menghadirkan orang yang menentang Syiah maka itu penghakiman. Silakan ajak dialog secara terbuka dengan perwakilan Syiah Indonesia.

Poin keempat adalah mimpi di siang bolong. Harapan yang tak akan pernah berhasil karena pemerintah Republik Indonesia memiliki landasan yang kuat dengan UUD 1945 dan Pancasila yang jelas melindungi warga negara dalam beragama dan berkeyakinan.

Terbukti sampai sekarang bahwa Indonesia memiliki sejumlah lembaga yang memiliki izin dan ormas resmi seperti Ikatan Jamaah Ahlul Bait Indonesia (IJABI) yang disahkan Kementerian Dalam Negeri. Deklarasinya pun mendapat restu dari Presiden RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur).

Sekadar informasi: Presiden SBY sendiri yang menggagas persatuan ulama dan pemimpin Islam dari mazhab Sunni dan Syiah yang kemudian melahirkan Deklarasi Bogor pada 4 April 2007, dengan isi deklarasi sebagai berikut:

“Mengingat nilai-nilai dan prinsip Islam yang mulia yang bersumber dari Al-Quran yang suci dan sunnah Rasul mewariskan suatu tata perilaku yang jelas dalam seluruh aspek kehidupan;

“Meyakini bahwa norma-norma dan ajaran Islam mewajibkan seluruh Umat untuk menjunjung perdamaian (silm atau salam), keadilan dan kesetaraan (‘adalah danmusawah), kebebasan (hurriyah), toleransi (tasamuh), keseimbangan (tawazun), dan konsultasi (shura) sebagai prinsip-prinsip fundamental Islam sebagaiRahmatan lil Alamin;

“Mengakui bahwa keberagaman adalah suatu rahmat bagi Umat guna menyadari agar saling menghormati keyakinan dan kepercayaan satu sama lain demi manfaat bagi kesatuan Umat;

“Mengakui pula adanya kebutuhan mendesak untuk memperkuat persatuan Umat (ukhuwah Islamiyah) guna meningkatkan kewaspadaan dan kehati-hatian terhadap semua upaya untuk menimbulkan perpecahan diantara mereka, mengacaukan tatanan, atau menyulut agitasi, kerusuhan, dan kebencian yang merusak ikatan spiritual suci diantara mereka.”

Ulama perwakilan Sunni dan Syiah yang menandatangani deklarasi Bogor tersebut adalah KH.Hasyim Muzadi (Ketua PB NU), Prof. Dr. KH Din Syamsuddin (Ketua PP Muhammadiyah), Prof. Dr. KH Jalaluddin Rakhmat (Ketua Dewan Syura IJABI), Syekh Mohammad Mehdi Taskir (Iran), Prof. Abdul Salam Al-Abadi (Yordania), Syekh Abdullah An-Nidzam (Suriah), dan Mufti Meneebu-ur Rahman (Pakistan).

Jelas bahwa poin dalam deklarasi Bogor di atas adalah pegangan umat Islam Indonesia yang direkomendasikan langsung pemerintah Republik Indonesia dan negara-negara yang ikut serta dalam kegiatan tersebut.

Sekarang coba bandingkan dengan orang-orang yang melakukan deklarasi anti Syiah di Bandung. Manakah yang lebih layak didengar dan disambut seruannya? Manakah yang lebih memiliki otoritas? Semoga akal sehat Anda masih berfungsi!

(Ahmad Sahidin, alumni UIN Bandung)

Sumber : KOMPASIANA
Share:

1 komentar:


  1. Bismillahir Rahmanir Rahim

    https://drive.google.com/file/d/0B6ut4qmVOTGWQXF6VWJRNkdZYmdMS25Da2NkRkU1YjVaLWRz/view?usp=drivesdk

    Salam

    Kepada;

    Para rektor, para akademik, para agamawan dan para mahasiswa yang dikasihi.

    Tuan,

    Tajuk: "Pengubahan al-Qur'an, pengubahan Sunnah Nabi saw, penghinaan terhadap Nabi saw dan kekafiran majoriti dalam Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim".

    Tajuk- tajuk tersebut adalah untuk kajian dan renungan para akademik, para agamawan dan para mahasiswa yang dicintai. Apa salahnya kita tahu kerana bukan semua yang kita tahu itu mesti kita percayai atau kita mengamalkannya pula.

    Yang ikhlas:

    Pencinta al-Qur'an, Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim,
    Nusantara.





    BalasHapus

© Official Blog of Aliansi Nasional Anti Syiah All rights reserved | Theme Designed by Seo Blogger Templates