Sabtu, 26 April 2014

Mendagri Harus Tegur Gubernur Jabar Ahmad Heryawan

ALIANSI NASIONAL ANTI SYIAH - Komisioner Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Natalius Pigai, mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menegur atau meminta klarifikasi dari Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ahmad Heryawan, terkait dukungannya terhadap deklarasi anti-Syiah di Bandung, Jabar, beberapa waktu lalu.

“Sesuai UU Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan Mendagri adalah pembina kepala daerah. Kapasitas ini harus digunakan Mendagri untuk menanyakan alasan kedatangan Gubernur Jabar (yang diwakili Asisten Daerah Bidang Kesra HA Hadadi) dalam deklarasi itu,” ujarnya di Jakarta, Jumat (25/4).

Minggu (20/4), sejumlah ulama mendeklarasikan Aliansi Nasional Anti-Syiah di markas Forum Ulama Ummat Indonesia (FUUI), Jalan Cijagra, Bandung. Deklarasi itu memuat empat komitmen dan tekad untuk mengadang ajaran Syiah di Indonesia. Penyelenggara juga mengundang Gubernur Jabar Ahmad Heryawan. Namun, kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu batal hadir. Nama Ahmad tercantum pada baliho besar acara di depan Masjid Al-Fajr milik Ketua FUUI, Athian Ali.

Meski Gubernur Jabar tidak datang, ia mendukung sepenuhnya deklarasi Aliansi Nasional Anti-Syiah ini, seperti diungkapkan Asisten Daerah Bidang Kesra HA Hadadi yang diutus mewakili gubernur. “Seperti dinyatakan yang mewakili Pak Gubernur (Hadadi), beliau (Ahmad Heryawan) mendukung sepenuhnya acara ini, agar agama Islam tidak dinodai aliran-aliran sesat seperti Syiah,” kata Athian Ali usai deklarasi.

Menanggapi deklarasi anti-Syiah ini, Natalius menegaskan, dalam konteks HAM—yang di antaranya termasuk kebebasan individu menjalankan ibadah sesuai keyakinannya—pemerintah mempunyai kewajiban untuk melindungi. Kebebasan menjalankan ibadah juga diatur dalam instrumen hukum nasional, internasional, dan hukum HAM.

Oleh karena itu, Komnas HAM meminta deklarasi disikapi betul oleh pemerintah pusat, yaitu presiden. Apalagi, deklarasi ini dihadiri gubernur sehingga dikhawatirkan masyarakat dapat menjustifikasi pemerintah anti-Syiah. Natalius juga berharap deklarasi anti-Syiah tidak memunculkan interpretasi atas kelompok intoleran.

Ambil Keuntungan

Imparsial mengingatkan adanya potensi partai politik (parpol) yang mengambil keuntungan di balik deklarasi anti-Syiah di Bandung, beberapa waktu lalu. Penegak hukum, dalam hal ini Polda Jabar dan jajarannya, diminta dapat menindak bila dalam kegiatan tersebut terbukti terjadi hasutan kebencian yang dapat berujung permusuhan dan kekerasan.

Koordinator Riset Imparsial, Ghufron Mabruri, mengemukakan deklarasi anti-Syiah tersebut mencerminkan adanya pertentangan terhadap keberagaman di Indonesia. “Apa pun mazhab atau keyakinan, harus dijamin dan dilindungi negara. Deklarasi itu mencederai semangat keberagaman yang telah dijaga,” ujar Ghufron kepada SH, di Jakarta, Kamis (24/4).

Keterlibatan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan yang diundang dan mendukung deklarasi tersebut sangat disayangkan dan mendapat kritikan tajam. Pasalnya, dukungan terhadap anti-Syiah dipandang bertentangan dengan konstitusi. “Dia (Gubernur) diamanatkan untuk menjamin semua golongan. Dengan menghadiri deklarasi itu (yang diwakili Asisten Daerah Bidang Kesra HA Hadadi), dia mengkhianati konstitusi,” seru Ghufron.

Ia menekankan, deklarasi yang mengandung unsur hasutan kebencian, permusuhan, atau kekerasan, seharusnya dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menindak. “Tidak perlu menunggu adanya kasus paskadeklarasi itu,” tuturnya.

Ghufron mengingatkan, isu intoleransi beragama di Indonesia sangat rawan, baik di tingkat daerah maupun nasional, terlebih jelang atau saat pelaksanaan pemilu, seperti pada 2007 dan 2008. Ketika itu, isu penolakan Ahmadiyah gencar dilakukan hingga keluar keputusan bersama oleh tiga menteri. Pada 2009, ternyata ada kelompok atau parpol yang mengambil keuntungan.

“Isu seperti ini selalu rentan untuk menarik suara,” kata Ghufron, seraya mengingatkan, bila eskalasi semakin membesar tidak tertutup kemungkinan pola seperti pada 2007 dan 2008 dapat terulang.

Ghufron juga mengkritik Komnas HAM yang terkesan diam terhadap kasus seperti ini. Menurutnya, Komnas HAM seyogianya aktif menyosialisasikan kebebasan beragama di Indonesia. “Seharusnya Komnas HAM mendekati aparatur negara setempat untuk menjamin kebebasan beragama,” katanya. []

Sumber : SINAR HARAPAN
Share:

1 komentar:



  1. Bismillahir Rahmanir Rahim

    https://drive.google.com/file/d/0B6ut4qmVOTGWQXF6VWJRNkdZYmdMS25Da2NkRkU1YjVaLWRz/view?usp=drivesdk

    Salam

    Kepada;

    Para rektor, para akademik, para agamawan dan para mahasiswa yang dikasihi.

    Tuan,

    Tajuk: "Pengubahan al-Qur'an, pengubahan Sunnah Nabi saw, penghinaan terhadap Nabi saw dan kekafiran majoriti dalam Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim".

    Tajuk- tajuk tersebut adalah untuk kajian dan renungan para akademik, para agamawan dan para mahasiswa yang dicintai. Apa salahnya kita tahu kerana bukan semua yang kita tahu itu mesti kita percayai atau kita mengamalkannya pula.

    Yang ikhlas:

    Pencinta al-Qur'an, Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim,
    Nusantara.





    BalasHapus

© Official Blog of Aliansi Nasional Anti Syiah All rights reserved | Theme Designed by Seo Blogger Templates