Senin, 21 April 2014

Komnas HAM: Deklarasi Anti-Syiah Langgar HAM

ALIANSI NASIONAL ANTI SYIAH - Komnas HAM akan mengirim rekomendasi terkait deklarasi anti-Syiah kepada pemerintahan SBY. Sebelumnya deklarasi itu digagas Forum Ulama Umat Islam (FUUI) di Bandung, Minggu (20/4) kemarin.

Lembaga HAM 'plat merah' ini mengatakan rekomendasi itu isinya deklarasi antisyiah melanggar hak sipil dan politik warga negara lainnya. Anggota Komnas HAM Imdadun Rahmat mengatakan, pihaknya akan mendesak pemerintah untuk mengabaikan permintaan Aliansi Nasional Anti-Syiah terkait pembubaran izin Syiah.

"Kalau sudah sampai kaya gitu tidak inline dengan penegakan hak asasi manusia karena melibatkan struktur negara atau otoritas negara yang sifatnyakan memaksa. Bahkan dengan keyakinan itu salah satu pelanggaran penting adalah penggunaan unsur pemaksaan baik dengan cara kekerasan oleh aktor non negara maupun dengan legal auotority yang dimiliki oleh negara," kata Imdadun saat dihubungi KBR68H, Senin (21/4).

"Kalau itu digunakan itu sudah pelanggaran hak asasi manusia. Yang kita serukan kepada pemerintah untuk tidak melakukan itu. Karena kalau pemerintah menuruti permintaan itu berarti pemerintah telah melakukan pelanggaran HAM," tambah Imdadun.

Deklarasi Aliansi Nasional Anti-Syiah berisi empat butir kesepakatan terkait keberadaan penganut Syiah di Indonesia. Salah satunya adalah desakan kepada pemerintah untuk segera melarang penyebaran faham dan ajaran Syiah.

Pemerintah juga diminta mencabut izin seluruh organisasi, yayasan, dan lembaga berkaitan dengan ajaran Syiah di Indonesia. Aliansi Nasional Anti-Syiah menyebut melakukan deklarasi itu untuk membela dan melindungi umat Islam dari penyebaran ajaran Syiah. Mereka menuding ajaran Syiah sesat. []

Sumber : PORTAL KBR
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

© Official Blog of Aliansi Nasional Anti Syiah All rights reserved | Theme Designed by Seo Blogger Templates